未経験者から始める3か月の動画学習コンテンツ

Kasasi Manasuka untuk Edhy

RASA keadilan publik negeri ini kembali tercabik-cabik.

Sang pembuat luka pun sama seperti yang dulu-dulu, yakni hakim di Mahkamah Agung.

Lagi dan lagi, ‘wakil Tuhan’ itu obral diskon hukuman kepada terpidana korupsi.

Kali ini giliran Edhy Prabowo yang mendapatkan kemurahan hati hakim agung.

Bekas menteri kelautan dan perikanan yang juga eks politikus Partai Gerindra itu mendapatkan rezeki nomplok berupa pemangkasan hukuman besar-besaran.

Adalah majelis kasasi yang diketuai Sofyan Sitompul dengan dua anggota, yaitu Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani, yang menangani kasasi Edhy.

Selain Sinintha yang menolak, dua hakim lainnya berbaik hati kepada Edhy.

Tak tanggung-tanggung, lewat putusan pada 7 Maret 2022, mereka memotong hukuman dari 9 tahun penjara yang diputuskan di tingkat banding menjadi hanya 5 tahun.

Putusan kasasi ini sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tak cuma itu, masa hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga dikurangi.

Edhy cukup menjalani hukuman itu dua tahun, dari sebelumnya tiga tahun.

Jelas, putusan kasasi tersebut kado paling manis buat Edhy.

Sebaliknya, sangat jelas, putusan itu pil paling pahit untuk publik.

Mengurangi hukuman koruptor ialah tindakan kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi.

Apalagi, pertimbangan hukum yang melandasinya aneh dan absurd. Absur

d karena majelis menilai Edhy sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.

Edhy dinilai bekerja baik karena mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016, dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.

Permen itu membolehkan kembali ekspor benih lobster atau benur dari nelayan.

Bagaimana majelis bisa menyatakan Edhy telah bekerja dengan baik padahal baru setahun dia menjabat menteri perikanan dan kelautan lalu tersandung kasus korupsi?

Logikanya, kalau dia bekerja baik, tidak ada korupsi di institusi yang dipimpinnya.

Akal sehat kian memberontak karena Edhy sendiri yang korupsi.

Lahan korupsinya pun terkait dengan ekspor benur yang oleh majelis hakim dianggap sebagai prestasi Edhy.

Dia terbukti menerima suap US$77 ribu dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha.

Hakim memang bersifat independen.

Mereka bebas merdeka dalam membuat putusan.

Namun, harus diingat, hakim juga terikat sumpah dan berstandarkan keadilan masyarakat.

Akal waras pun mesti menjadi pedoman.

Tegas kita suarakan, akal sehat terpinggirkan dalam putusan kasasi, termasuk pertimbangannya, untuk Edhy.

Pemotongan masa hukuman Edhy semakin mengonfirmasi bahwa semangat dan komitmen MA dalam pemberantasan korupsi layak dipertanyakan.

Jika bersemangat dan berkomitmen memerangi korupsi, semestinya mereka memperberat hukuman koruptor, bukan malah meringankannya.

Jika punya kemauan kuat memberangus rasuah, seharusnya mereka menghadirkan efek jera, bukan justru membuat koruptor terus bersukacita.

Edhy bukanlah koruptor pertama dan hampir pasti bukan yang terakhir yang menerima kebaikan hati MA.

Sepanjang 2019-2020 saja, setidaknya ada 22 narapidana korupsi yang mendapat gelontoran korting hukuman penjara oleh hakim agung.

Putusan hakim memang harus kita hormati, tetapi putusan semacam ini tak boleh kita diamkan.

Komisi Yudisial harus turun tangan menyelidiki putusan kasasi buat Edhy yang aneh dan absurd itu.

Bangsa ini tidak ingin, atas nama independensi, hakim manasuka mengetuk putusan untuk pelaku korupsi.

Negara ini tidak mau, semangat MA mengobral diskon hukuman buat koruptor terus membara sehingga efek jera benar-benar menjadi sekadar utopia.

Sumber: https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2596-kasasi-manasuka-untuk-edhy

\もっとインドネシアを知りたいひとはこちら/

メルマガやSNSでは、インドネシア語学習に役立つ最新情報やコンテンツをお届け!是非チェックしてみてくださいね。