\ インドネシアの学生と行く!7月ジャカルタツアー参加者募集中/

Daily Japanesia|2026年6月21日 — Otonomi Daerah di Indonesia: UUD 1945 Pasal 18, Tiga Asas, dan UU 23/2014

📅 2026.06.21 · Minggu

Otonomi Daerah di Indonesia: UUD 1945 Pasal 18, Tiga Asas, dan UU 23/2014

UUD 1945 Pasal 18 を憲法的根拠とする地方自治の枠組み——**desentralisasi/dekonsentrasi/tugas pembantuan** の3原則。1998 Reformasi 以降の制度史(UU 22/1999→UU 32/2004→**UU 23/2014**)。**6つの絶対中央権限**(外交・国防・治安・司法・通貨財政・宗教)と **DAU/DAK/DBH の3つの dana perimbangan**、**38 provinsi・514 kabupaten/kota**、特別地位 **4 地域**(Aceh / Papua / DIY / DKI)、**2005年以降 Pilkada 直接選挙**。

🎧 約3分07秒 🌍 政治・地方自治 📰 Disadur dari Kompas.com
🎧

まずは音声を聞いてみよう

2回聞いた後、原文を見ずに2分間で要約を口頭発表してから
下の質問に挑戦してみてください。

3:07
🔁 ×2 推奨
  1. Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?
  2. Sebutkan tiga asas penyelenggaraan pemerintahan daerah!
  3. Apa saja urusan yang menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat?
  4. Pada tahun berapa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mulai diberlakukan?
  5. Menurut Anda, apakah otonomi daerah bermanfaat bagi kemajuan masyarakat di daerah? Jelaskan pendapat Anda dalam dua menit!

Otonomi Daerah di Indonesia: UUD 1945 Pasal 18, Tiga Asas, dan UU 23/2014

UUD 1945 Pasal 18 を根拠とする desentralisasi の制度——Orde Baru の中央集権から Reformasi 後の UU 22/1999, UU 32/2004, そして現行 UU 23/2014 まで、Pilkada 直接選挙・38 provinsi・514 kabupaten/kota の地方自治の全体像

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Landasan konstitusionalnya tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan pemerintahan daerah berpijak pada tiga asas, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Desentralisasi berarti penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah, dekonsentrasi berarti pelimpahan wewenang kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sedangkan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah yang lebih tinggi kepada daerah untuk melaksanakan tugas tertentu.
Pada masa Orde Baru, sistem pemerintahan bersifat sentralistik sehingga sebagian besar kewenangan terpusat di Jakarta. Setelah Reformasi tahun 1998, tuntutan akan pemerataan dan demokrasi mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2001. Undang-undang itu kemudian diganti oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan akhirnya disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berlaku hingga kini.
Tidak semua urusan diserahkan kepada daerah. Ada enam urusan yang tetap menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Urusan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan sosial diserahkan kepada daerah. Untuk membiayai pembangunan, daerah menerima dana perimbangan yang terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Saat ini Indonesia terbagi atas 38 provinsi dan 514 kabupaten serta kota. Beberapa daerah memiliki status istimewa atau otonomi khusus, antara lain Aceh, Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sejak tahun 2005, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah. Tujuan utama otonomi daerah adalah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan memperkuat demokrasi di tingkat lokal.
*Disadur dari Kompas.com
Disadur dari Kompas.com
💡
ここから先は JLC 会員限定エリアです。下にパスワードを入力すると、一文ごとの徹底解説・確認クイズ・単語テストに進めます。
ここから先はJLC会員限定公開となります。
ご覧いただくにはパスワードが必要です。
パスワードはJLC限定FBグループの今月のzoomパスワードと同様です。
会員の方はJLCのFBグループをご確認ください。

コメントを残す

メールアドレスが公開されることはありません。 が付いている欄は必須項目です

このサイトはスパムを低減するために Akismet を使っています。コメントデータの処理方法の詳細はこちらをご覧ください

\もっとインドネシアを知りたいひとはこちら/

メルマガやSNSでは、インドネシア語学習に役立つ最新情報やコンテンツをお届け!是非チェックしてみてくださいね。