\無料体験レッスン実施中/

Ritual Berujung Maut

 

KEGIATAN ritual berujung maut di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, membuktikan warga belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan.

Ternyata warga masih doyan berkerumun pada saat perkembangan covid-19 melaju menuju puncak gelombang ketiga.

Sebanyak 11 korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan 13 korban ditemukan selamat setelah terseret arus laut ketika menggelar ritual di pesisir Pantai Payangan, kemarin.

Semua pihak yang bertanggung jawab atas kasus itu pun harus diusut.

Kerumunan orang dalam bungkusan ritual menenangkan diri itu tidak seharusnya dilakukan pada saat penyebaran covid-19 dengan varian omikron sedang mengganas.

Bukannya ketenangan diri yang didapat malah dukacita.

Bangsa ini sesungguhnya masih berada dalam kondisi waspada covid.

Status kedaruratan kesehatan masyarakat belum dicabut.

Akan tetapi, perilaku sebagian masyarakat seakan-akan semua dalam keadaan baik-baik saja.

Perilaku seperti itulah yang turut menyuburkan penyebaran covid-19.

Angka positif covid-19 kemarin 44.526 kasus.

Sebelumnya pada Sabtu (12/2) lebih banyak lagi, mencapai 55.209 kasus.

Angka itu hampir menyentuh puncak gelombang kedua pada 15 Juli 2021.

Saat itu, ada 56.757 kasus covid-19 dalam sehari.

Virus korona varian omikron memang memiliki tingkat penularan yang tinggi, tetapi tidak menyebabkan penyakit yang lebih parah jika dibandingkan dengan varian delta.

Meski demikian, jangan pernah anggap enteng varian omikron.

Tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, kemarin, sekitar 30%.

Karena itulah, Presiden Joko Widodo melalui akun Instagram-nya, kemarin, mengatakan bahwa pandemi covid-19 di Tanah Air, sesuai perkiraan, tengah menanjak dengan angka positif harian mendekati puncak kasus seperti Juli tahun lalu.

Masyarakat diminta tetap tenang dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Harus jujur diakui bahwa protokol kesehatan tidak berjalan tegak lurus, bahkan berjalan miring-miring di daerah.

Patut diingatkan terus-menerus bahwa kepala daerah adalah penanggung jawab di daerahnya dalam pengendalian penyebaran covid-19.

Tanggung jawab itu sudah diatur secara rinci dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Berdasarkan inpres itu, kepala daerah bertugas meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, masih menurut inpres itu, dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sudah semestinya kepala daerah pantang mundur sejengkal pun untuk menegakkan protokol kesehatan.

Paling penting ialah kepala daerah memastikan semua pihak mematuhinya.

Tragedi di Pantai Payangan, Jember, memperlihatkan mulai kendurnya penerapan protokol kesehatan di daerah.

Bisa jadi penerapan prokes di Jember mulai kendur karena kabupaten itu, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 09 Tahun 2022 tertanggal 7 Februari 2022, masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Namun, jangan lengah, Provinsi Jawa Timur termasuk empat besar penyumbang kasus covid nasional setelah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Konsistensi menerapkan protokol kesehatan disertai sanksi bagi yang melanggar hakikatnya bagian dari menjaga keselamatan rakyat.

Sumber: https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2571-ritual-berujung-maut

\もっとインドネシアを知りたいひとはこちら/

メルマガやSNSでは、インドネシア語学習に役立つ最新情報やコンテンツをお届け!是非チェックしてみてくださいね。