Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus bersikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan mengabaikan putusan itu dan tidak memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri menjadi lima tahun. Ismail Hasani, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sebaiknya mengabaikan putusan MK tersebut demi kepentingan penguatan KPK dan untuk meluruskan cara berkonstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan.

 Ismail menganggap bahwa putusan MK seharusnya berlaku untuk pimpinan KPK setelah era 2019-2023. Ia juga menyoroti pernyataan juru bicara MK, Fajar Laksono, yang menganggap putusan tersebut mengikat dan berlaku bagi kepemimpinan KPK saat ini sebagai ____(a)____ dari juru bicara tersebut, bukan bunyi putusan sebenarnya. “Sifat putusan ini adalah putusan yang sifatnya non-self executing, yang tidak serta merta berlaku untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini,” ujar Ismail. Menurutnya, jika putusan tersebut diterapkan pada periode kepemimpinan KPK saat ini, maka MK berpotensi menyebabkan kekacauan. MK juga dinilai abai dalam membuat putusan yang seharusnya memiliki kekuatan eksekutorial yang bersifat progresif.

 ____(b)____. Menurut Ismail, kewenangan untuk mengubah masa jabatan seharusnya ada pada pembentuk undang-undang (UU) atau DPR. Ismail juga mendesak Jokowi untuk melanjutkan pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK yang baru. Sebagai dampak dari putusan MK tersebut, norma dalam UU KPK juga harus diubah. “Paralel dengan langkah ini, Presiden dan DPR selaku pembentuk UU segera menyelenggarakan agenda legislasi untuk membahas perubahan norma dalam UU KPK yang diuji dalam putusan MK tersebut,” kata Ismail.

 Sementara itu, Presiden Jokowi dikabarkan akan menandatangani perubahan masa jabatan pimpinan KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres). Masa jabatan Firli Bahuri dan koleganya akan diperpanjang selama satu tahun lagi. “Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang seharusnya berakhir pada tanggal 20 Desember 2023, menjadi 20 Desember 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi.

 Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini hanya empat tahun dalam satu periode. Gugatan tersebut dikabulkan oleh MK yang menilai bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak hanya bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan selama lima tahun.

Tautan: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/584532/jokowi-diminta-berani-abaikan-putusan-mk-terkait-masa-jabatan-pimpinan-kpk

汚職撲滅委員会に関する憲法裁判所の判決について

 ジョコ・ウィドド大統領(ジョコウィ)は、汚職撲滅委員会(KPK)の指導者の任期延長に関する憲法裁判所の判決を無視し、フィルリ・バフリ氏の任期を5年に延長しない態度でいるべきだと考えられている。スタラ インスティチュートの執行委員長であるイスマイル ハサニ氏は、ジョコ・ウィドド大統領は、汚職撲滅委員会(KPK)の強化と、国家統治の憲法上の慣行の調整のために、憲法裁判所の決定を無視するべきだと述べた。

 イスマイル氏は、憲法裁判所の判決は2019-2023年の時代以降に汚職撲滅委員会の指導者に適用されるべきであると考えた。彼はまた、その判決が拘束力を持ち、現在の汚職撲滅委員会のリーダーシップに適応されると考える憲法裁判所の報道官、ファジャール・ラクソノ氏の声明は、彼の解釈であり、実際の判決内容ではないことにも触れている。イスマイル氏は、「この判決の性質は、非自動執行性(他の法令をまたず直ちに施行される性質ではない)の判決であり、現汚職撲滅委員会指導者の任期延長に直ちに適用されるわけではない」と述べた。彼によると、もしこの決定が現在の汚職撲滅委員会指導者の期間に適用されるなら、憲法裁判所は混乱を引き起こす可能性があるとのことだ。また、憲法裁判所は、進歩的な執行力を持つべき判決を下すことに怠慢であると考えられる。

 さらに、憲法裁判所の判断は、道を踏み外し、新たな規範を形成したとも考えられている。イスマイル氏によると、任期を変更する権限は、立法者または国民議会にあるべきであるという。また、イスマイル氏はジョコウィ氏に対し、新たな汚職撲滅委員会指導者候補選定委員会(Pansel Capim)の結成を継続するよう促した。憲法裁判所の判決の結果、汚職撲滅委員会法の規範も変更されなければならない。「このステップと並行して、大統領と立法者としての国民議会は、憲法裁判所の判決で試される汚職撲滅委員会法の規範の変更を議論するための立法議題を直ちに進める」とイスマイルは述べている。

 一方、ジョコウィ大統領は、大統領令(Keppres)を通じて汚職撲滅委員会指導部の任期変更に署名すると報じられている。フィルリ・バフリ氏とその同僚の任期がさらに1年延長されることになる。「法務・人権副大臣(Wamenkumham)エドワード・オマール・シャリーフ・ヒアリエジ氏は、大統領は、2023年12月20日に終了すべき汚職撲滅委員会指導者の任期に関する大統領令を、2024年12月に改正すると述べた。」と、確認を求められた際に彼は語った。

 以前、汚職撲滅委員会の副会長であるヌルル・グフロンは、汚職撲滅委員会の指導者の任期を5年に延長する件について、憲法裁判所に再審査(JR)の申請を行った。現在の汚職撲滅委員会の指導者の任期は、1期4年に過ぎない。憲法裁判所は、その訴えを認め、汚職撲滅委員会の指導者の任期が4年であることは、任期が5年である他の独立委員会や機関と比較すると、差別的であるだけでなく、不公平であるとの判断を示した。